Istri Polisi yang Digerebek Bareng Selingkuhan di Villa Jadi Tersangka, Sanksi Berat Menanti
jpnn.com, DENPASAR - Personel Polsek Denpasar Selatan menetapkan pasangan selingkuh Ni Putu DA, 24, dan pacar prianya, DE, 32, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perzinahan.
Kedua pelaku yang merupakan istri polisi dan satpam Bandara Ngurah Rai itu juga langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya.
Di mana keduanya berselingkuh sementara masing-masing dari mereka memiliki istri dan suami yang sah.
"Sudah tersangka. Kena Pasal 284," ujar Hadimastika, Sabtu (20/3).
Atas aksi perselingkuhan itu, keduanya dikenai pasal 284 KUHP. Yakni terkait perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.
Diberitakan sebelumnya, Ni Putu DA yang merupakan istri seorang anggota polisi digerebek saat bersama pasangan selingkuhannya berinisial DE, 32.
Keduanya digerebek saat tengah tidur berduaan di Vila Monica Bali, Jalan Pendidikan Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Kamis (18/3) sekitar pukul 05.00 WITA.