Istri Prajurit TNI Tidak Lulus PPPK Guru Tahap I, BKN Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Keluhan guru honorer K2 maupun non-K2 soal perubahan hasil sanggah PPPK tahap I yang diduga ada manipulasi data dibantah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen perubahan itu terjadi karena ada guru honorer K2 yang menyanggah.
"Jadi, saat prasanggah ada sembilan ribuan guru honorer K2 tidak mendapatkan afirmasi 10 persen. Mereka hanya mendapatkan afirmasi usia 15 persen," kata Deputi Suharmen yang dihubungi JPNN.com, Selasa (2/11).
Rerata guru honorer K2 tersebut tidak mencantumkan diri sebagai honorer K2 pada saat mendaftar. BKN kemudian melakukan pengecekan data, apakah betul yang bersangkutan terdaftar sebagai honorer K2.
Dari hasil pengecekan di database honorer K2, lanjut Deputi Suharmen ternyata betul mereka honorer K2.
"Arahan Panselnas, apabila mereka betul terdaftar sebagai honorer K2 maka berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 yang bersangkutan berhak mendapatkan afirmasi," jelas Suharmen.
Setelah diperhitungkan afirmasinya, maka terjadi pergeseran kelulusan. Jadi kata Suharmen, ini sama sekali tidak ada manipulasi data.
Dia menegaskan BKN bekerja berdasarkan aturan dan keputusan Panselnas. BKN juga tidak berani mengutak-atik database honorer K2.