Istri Sakit, Pria di Bogor Memerkosa Anak Kandung Berkali-kali
jpnn.com, BOGOR - Seorang ayah berinisial MR (39) menyetubuhi anak kandungnya, BA (15) sejak 2019 di Desa Gunung Mulya, Tenjolaya, Bogor, Jawa Barat.
MR pun ditangkap Kepolisian Resor Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menerangkan bahwa MR (38) merupakan seorang buruh harian lepas yang sudah tidak lagi bisa menyalurkan hasrat seksualnya terhadap sang istri yang jatuh sakit, hingga kemudian tega menyetubuhi putrinya sendiri, BA (15) sejak kelas 1 SMP.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian denda Rp5 miliar," ungkap Wisnu saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan perilaku cabul MR itu kali pertama diketahui oleh pacar korban, FM, pada 20 Maret 2022. Saat itu, FM tengah melakukan panggilan video dengan korban sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB keesokan harinya.
Dalam panggilan video itu, FM melihat pelaku MR masuk ke kamar BA lalu memegang handphone korban dan menutup panggilan video itu.
"Besoknya si pacar korban ini bertanya mau apa ayahnya itu masuk ke kamar dan dijawab hanya untuk membetulkan lampu. Namun, FM tidak percaya dan mendesak BA yang akhirnya mengakui perbuatan ayahnya," terang Siswo.
Seusai mendengar pengakuan BA, FM kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Dramaga. Kepolisian akhirnya dapat mengungkap perbuatan bejat yang telah dilakukan pelaku semenjak korban duduk di kelas 1 SMP tersebut.