Istri Selingkuh, Mijan Gituin Putri Kandung di Kuburan
Minggu, 10 Maret 2019 – 08:36 WIB
"Jadi, pelaku melampiaskan kekesalannya kepada anaknya,” kata Nur Kholis.
Mijan ternyata bukan satu-satunya pria yang menodai D. AN yang merupakan kakak kandung D juga melakukan perbuata serupa.
AN tega menggauli adiknya setelah kecanduan menonton film panas di warung internet.
Mijan dan AN dijerat UU Perlindungan Anak No 34 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pelakunya bukan orang jauh," jelas Nur. (mym)