Istri Sering Ngobrol Dengan Tetangga, Jari Putus Ditebas Parang
jpnn.com - SANGATTA - Rusli bin Maskuat harus mendekam di penjara selama sepuluh tahun.
Vonis dijatuhkan pengadilan negeri (PN), Kamis (24/11) akibat ulah warga Kecamatan Batu Ampat, Kutai Timur itu yang memotong jari sang istri Susi.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim yang terdiri atas Tornado Edmawan, Marjani dan Andreas Pungky, menjatuhkan vonis sepuluh tahun.
Vonis itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Iqbal Firdaozi yang saat persidangan didampingi M Israq.
Sebelumnya, Rusli diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan yang intinya meminta majelis hakim mengurangi hukumannya.
Dalam pembacaan putusan, Tornado menyebutkan sudah menimbang beberapa alasan yang lebih banyak memberatkan.
Di antaranya Rusli terbukti bersalah, dan perbuatannya itu tergolong sadis serta meresahkan masyarakat.
Selain itu, dia telah menyebabkan istrinya cacat seumur hidup.