Istri tak Kunjung Pulang, Suami Malah Melakukan Perbuatan Biadab pada Anaknya
Jumat, 02 Oktober 2020 – 01:24 WIB
Mendapati video itu pun, membuat Febi pun resah dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
“Tertangkapnya pelaku dari adanya laporan korban terkait kasus KDRT dan Perlindungan Anak. Lalu kita tindaklanjuti dan menangkap pelaku saat berada di rumah,” bebernya.
BACA JUGA: Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus
Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami, terkait adanya LP lain tentang kasus yang sama perlindungan anak dimana pelaku pernah dilaporkan mematahkan kaki anaknya pertama. Atas ulahnya, pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(kur/palpres)