Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istri Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan dari Peninjauan Kembali

Kamis, 19 Juni 2014 – 04:02 WIB
Istri Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan dari Peninjauan Kembali - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Keluarga terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi berharap proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung bisa memberikan putusan yang adil. Pasalnya, pihak keluarga para terdakwa perkara yang terjadi di lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau itu merasa mendapat perlakuan tak adil.

Tuntutan keadilan itu datang dari keluarga terdakwa atas nama Herland bin Ompo dan Ricksy Prematuri. Herland adalah Direktur Utama PT Sumagita Jaya, sedangkan Ricksy merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI). Kedua perusahaan itu menjadi rekanan CPI dalam proyek bioremediasi.

Istri Ricksy, Ratna Indriastuti menyatakan bahwa hukuman 5 tahun penjara untuk suaminya sesuai putusan kasasi pada awal Februari 2014 lalu telah membuat anak-anaknya menderita. Karenanya, Ratna berharap upaya PK bisa memberinya keadilan dan menyatakan Ricksy tidak bersalah.  

“Saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Anak-anak kami sudah sangat menderita,” kata Ratna di Jakarta, Rabu (18/6) petang.

Hal serupa juga disampaikan Sumiati, istri Herland bin Ompo. Sumiati mengatakan bahwa anak-anaknya merasa tersakiti dengan hukuman enam tahun penjara atas Herland yang diputus MA pada April lalu. Bahkan, kata Sumiati, bisnis yang dirintis suaminya juga hancur.

Selain itu, perintah pengadilan agar Herland mengganti uang kerugian negara sebesar USD 6,9 juta membuat Sumiati tak tahu harus berbuat apa lagi. “Sekarang semua ini hancur. Sebanyak 1.000 karyawan terpaksa kami PHK dan masih harus membayar kerugian negara USD 6,9 juta,” kata Sumiati seraya berharap proses PK bisa menghadirkan keadilan untuk dirinya dan Herland.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyeret Ricksy dan Herland ke pengadilan atas dakwaan korupsi proyek bioremediasi. Menurut kejaksaan, bioremediasi hanya proyek fiktif sehingga negara dirugikan hingga USD 6,9 juta.

Putusan pengadilan tingkat pertama menghukum Ricksy dengan 5 tahun penjara, sedangkan Herland diganjar 6 tahun penjara. Keduanya pun mengajukan banding.

JAKARTA - Keluarga terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi berharap proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung bisa memberikan putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News