Istri Terima SMS dari Pria Lain, Suami Ambil Celurit, Kejar!
Jumat, 05 Januari 2018 – 00:05 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolsek setempat.
Kapolsek Pekalongan Timur Kompol I Ketut Lanus menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun. (way)