Istri Terlelap, Lelaki Bejat Ini Malah Dobrak Kamar Anak Tiri dan Terjadilah
jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Polresta Serang bersama Polsek Kresek membekuk seorang pelaku pencabulan berinisial AE (38) yang sudah memerkosa anak tirinya, Bunga (nama samaran).
Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan korban merupakan anak di bawah umur yang diperkosa pada Sabtu (24/12) dini hari di rumah korban di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri dalam siaran persnya, Jumat (3/2).
Menurut Sri, pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat tengah malam yakni saat ibu korban atau istri pelaku AE sedang tertidur.
Tersangka AE kemudian ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu.
Lalu, pelaku membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan. Namun korban menolaknya.
Pelaku kemudian naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan bahwa korban yang di bawah umur tersebut tidak berdaya karena adanya ancaman dari pelaku.