Istri Tersangka Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sumut Langsung Bergerak
Kamis, 16 Desember 2021 – 22:59 WIB
Eva diperas untuk membayar sebanyak Rp 2 juta oleh oknum petugas. Kemudian untuk menghapus barang bukti berupa empat unit sepeda motor, Eva diminta membayar Rp 20 juta. (cuy/jpnn)