Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istri Tersangka Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sumut Langsung Bergerak

Kamis, 16 Desember 2021 – 22:59 WIB
Istri Tersangka Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sumut Langsung Bergerak - JPNN.COM
Bid Propam Polda Sumut memeriksa oknum polisi yang diduga memeras istri tersangka penadahan di Polsek Medan Helvetia. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Eva diperas untuk membayar sebanyak Rp 2 juta oleh oknum petugas. Kemudian untuk menghapus barang bukti berupa empat unit sepeda motor, Eva diminta membayar Rp 20 juta. (cuy/jpnn)

Eva Susmar Munthe, 39, istri salah satu tersangka kasus penadahan bernama Ramli di Polsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, menjadi korban aksi pemerasan.

Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close