Istri Tidur, Sang Suami Sering Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Sudah 5 Kali
Selasa, 03 Agustus 2021 – 21:38 WIB
“Pelaku ditangkap dirumahnya pada (26/7) tanpa perlawanan,” bebernya.
Karena korban masih anak-anak Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Untuk psikologis, korban sudah mendapat pendampingan yang dilakukan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. (uni/sumeks.co)