Istri Tokoh Agama Kota Bogor Diamankan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suhernawati dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancaman pidana 4 tahun penjara. Pihak kepolisian itu pun masih terus menyelidiki dan mendalami kasus penipuan investasi keuntungan penjualan motor besar dari luar negeri tersebut.
Sementara, salah satu korban Edi Jatmika menjelaskan, bahwa dirinya menderita kerugian sekitar Rp40 miliar dari Rp 100 miliar yang diinventasikan. Kata dia, perkenalan terhadap tersangka terjadi pada awal 2014 dan menginvestasikan uang Rp 100 miliar yang dibayarkan secara bertahap selama empat bulan.
”Dua hingga tiga bulan pertama, baik uang saya berserta bunganya dibayarkan Suhernawati bayarkan lancar. Namun pada bulan berikutnya dengan semakin besar investasi saya. Uang saya malah tidak kembali, kerugian saya sekitar 40 miliar," tuturnya.
Edi menjelaskan, cara tersangka membujuk agar dirinya dapat menyediakan dana talangan terlebih dahulu untuk membeli sepeda motor langsung dari pabrik lalu menjualnya kembali kepada konsumen melalui show room milik Suhernawati.
”Ada 25 konsumen sudah memesan sepada motor Honda CBR, tapi saya harus membelinya terlebih dahulu dipabrik agar tidak kehabisan,” ungkapnya.
Merasa yakin, kata Edi, akhirnya setiap Suhernawati meminta dana selalu menyertakan surat pemesanan kendaraan bermotor atau PO (Purchase Older) dari pemesan yang diketahui belakangan surat tersebut palsu.
”Awalnya juga saya percaya, karena melihat PO Ardira Finance. Tapi lama-lama keuntungan investasi tidak diberikan. Setelah saya cek ternyata tidak ada, dan semua surat itu palsu,” tambahnya.
Sejauh ini, dari 20 korban yang berasal dari Bogor, Bekasi dan Bandung. Baru 7 orang yang sudah menjalani pemeriksaan (BAP) di Polres Bogor dan kepolisian berjanji akan terus melakukan penyidikan terkait penipuan dana miliaran tersebut. (cok)