Istri Ustaz Abdul Somad Kaget dengan Putusan Itu
jpnn.com, RIAU - Penasihat Hukum Ustaz Abdul Somad (UAS), Hasan Basri membenarkan putusan sidang gugat cerai yang diajukan kliennya sebagai termohon kepada istrinya Mellya Juniarti, telah dijatuhkan Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar, Selasa (3/12) lalu.
Putusan dijatuhkan setelah melewati sebelas kali persidangan. Hasan mengaku sudah menerima salinan amar putusan pada hari yang sama. Namun, Hasan tidak bersedia memperlihatkan salinan amar putusan kepada awak media. Hal itu dia lakukan atas permintaan kliennya.
"UAS sudah pesan tidak usah dipublikasikan. Kata dia, diputus, ya sudah. Kalau informasi yang lain silakan langsung ke UAS saja,'' kata Hasan, Rabu (4/12) malam.
Hasan, sesuai permintaan UAS sendiri, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena ini amanah dari kliennya itu. ''Kami tidak mungkin pula melanggar pesan dari beliau,'' lanjut Hasan.
Laman Riau Pos menyebutkan, proses sidang itu sendiri berjalan alot sebelum diputuskan. Namun, mantan istri UAS Mellya Juniarti, sebagai termohon, mengaku kaget dengan putusan tersebut. Karena menurut dia, tanpa kehadirannya sebagai termohon dalam persidangan, pengadilan langsung memutuskan perkara.
Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. Dirinya masih punya waktu 14 hari, sejak amar putusan dibacakan, untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya. "Untuk lebih jelas tanyalah langsung sama ustaz, karena saya merupakan termohon,'' terangnya.
Ketika ditanya apakah sudah menerima amar putusan sidang tersebut, Mellya mempersilakan awak media menghubungi PH-nya, Akbarmis Lamid. (end/riaupos)