Isu Lingkungan Hidup Tetap Menjadi Prioritas Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Isu lingkungan hidup semakin mendapat perhatian dari para wakil rakyat di daerah. Hal ini terbukti dari hasil wawancara DPRD saat penilaian Nirwasita Tantra Tahun 2018, yang diselenggarakan oleh KLHK.
Wawancara tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana dukungan DPRD, dalam pelaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup, yang dijalankan oleh para Kepala Daerah kandidat penghargaan Nirwasita Tantra Tahun 2018.
Sebagaimana diungkapkan Yayat Hidayat, Wakil Ketua DPRD Bandung, sebagai hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Kabupaten Bandung tengah menghadapi tiga isu utama lingkungan hidup, yaitu keberadaan lahan kritis di hulu sungai, pencemaran air anak sungai Citarum, dan pengelolaan sampah yang belum optimal.
“Selain menampung aspirasi masyarakat, berbagai dukungan telah kami lakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, antara lain dengan menerbitkan 18 Peraturan daerah, dan pemerataan anggaran untuk semua kegiatan pengelolaan lingkungan hidup bagi seluruh instansi terkait,” jelas Yayat.
Ditambahkannya, pihaknya juga mendorong pencanangan beberapa program konservastof, yaitu program 1.000 Kampung Saber (Sabilulungan Bersih), program Badega (penjaga lingkungan), program Raksa Desa untuk kebersihan rumah dan ketersediaan air, program Sajiwa (Sabilulungan Hiji Dua), yaitu setiap rumah diwajibkan untuk memiliki satu lubang organik pengelolaan sampah, dan menanam minimal dua pohon, serta program Satapok (Sabilulungan Tanam Pohon Kesayangan).
Sementara itu, terkait fenomena banjir yang kerap terjadi di wilayahnya, Yayat mengakui hal ini memerlukan sinergitas semua pihak, karena wilayah hulu, hilir, dan tengah Sungai Citarum merupakan kewenangan beberapa pihak, baik Pemerintah maupun swasta.
“Dengan program Badega, kami mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga sungai, sedangkan koordinasi juga terus dilakukan dengan Balai Wilayah Sungai untuk mencegah banjir melalui normalisasi sungai. Kami harap normalisasinya (pengerukan sedimentasi) dapat dilaksanakan dengan betul, mengembalikan posisi sungai seperti dulu, sehingga sungai bisa lebar lagi”, tegasnya.
Yayat juga menerangkan, selain isu mendorong moratorium ijin bagi industri pencemar di sungai Citarum, DPRD Kabupaten Bandung juga sangat memperhatikan proses alih fungsi lahan, dan meminta kepada pemerintah agar alih fungsi yang terjadi tidak merusak daya dukung lingkungan hidup, serta mendorong upaya penanaman hutan, khususnya lahan kritis.