Isu Pailit Makin Santer, Pakar Perdata Sarankan PT BME Segera Lakukan Ini
“Debitor punya hak untuk mengajukan perdamaian, debitor dan kreditor membicarakan bagaimana cara penyelesaian hutang. Kalau sudah disepakati harus di homologasikan, kalau tidak disepakati, kepailitannya berakhir disitu," katanya.
Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu instrumen hukum yang tidak tunduk pada asas nebis in idem.
“Kalau penyelesaian utang itu melalui PKPU, maka kalau utangnya belum selesai bisa di PKPU kan kembali. Demikian juga dengan kepailitan, kalau penyelesaian utangnya belum tercapai, bisa dipailitkan kembali. Jadi, tidak ada nebis in idem, bebernya.
Mahmudah menambahkan bahwa pailit tidak selalu membuat perusahaan berakhir.
Pasalnya, masih ada tindakan yang disebut dengan rehabilitasi.
"Rehabilitasi itu bisa tercapai jika dalam pemberesan itu ada surat pernyataan dari para kreditur intinya mereka puas atas penyelesaian utang yang dilakukan oleh debitor dan perusahaan tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya," ungkap Mahmudah. (dil/jpnn)