Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKPU Ditolak, Kuasa Hukum: PT BME Sehat, Tak Terancam Pailit Seperti yang Dituduhkan

Selasa, 12 Desember 2023 – 23:22 WIB
PKPU Ditolak, Kuasa Hukum: PT BME Sehat, Tak Terancam Pailit Seperti yang Dituduhkan - JPNN.COM
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakati terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) yang diregister dalam perkara No. 344/Pdt-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Penolakan permohonan PKPU tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan pada tanggal 11 Desember 2023.

“Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud dalam pengajuan permohonan PKPU, maka permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak. Dengan begitu, PT Bumi Merapi Energi memenangkan perkara ini,” kata kuasa hukum PT BME, Agung Faturrahman dari Virangga & Partners Law Firm.

Putusan tersebut, menurut Agung Faturrahman, menyatakan bahwa PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihan yang diajukan terhadap PT BME.

Di mana ternyata PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban terhadap PT BME Energi yang belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, sehingga atas tagihan yang didalilkan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti menjadi tidak sederhana dan beralasan menurut hukum permohonan PKPU untuk ditolak.

Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti bukanlah yang pertama diajukan, sebelumnya PT Tambang Rantau Utama Bhakti pernah mengajukan Permohonan PKPU pada Juli 2023 yang kemudian dicabut tanpa adanya alasan yang jelas pada Agustus 2023 dan PT Tambang Rantau Utama Bhakti kembali mengajukan permohonan PKPU pada Oktober 2023 untuk yang kedua kalinya.

Hal ini dinilai sebagai iktikad yang tidak baik dari Pemohon PKPU yang telah menyalahgunakan proses dari PKPU itu sendiri.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, setidaknya terdapat empat alasan yang menjadikan dasar permohonan PKPU dari PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan PT Tambang Rantau Utama Bhakati terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News