Isu Uang Lauk Pauk Dihapus, PNS Resah
Minggu, 25 September 2011 – 09:46 WIB
Menanggapi kabar itu, Sekda Widodo menyatakan bahwa keresahan para PNS tersebut tidak beralasan. Masalahnya sampai saat ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa Pemkot menghentikan uang LP. Dengan begitu hak PNS tetap akan diberikan kepada yang bersangkutan.
‘’Kami memberikan hak-hak kepada pegawai, pasti ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, semisal menghentikan uang LP justru malah salah. Bahkan penghentian hak seperti itu, bisa dikategorikan korupsi sehingga pejabat bisa diperiksa KPK,’’ ungkap Widodo.
Mengenai pembangunan block office, kata dia, tidak mungkin anggaran menggunakan uang LP dari pegawai. Pengalihan sebuah pos anggaran seperti itu, juga harus ada dasar hukumnya. Pemkot sendiri, akan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 27 M dalam PAK ABPD 2011 atau APBD 2012. Bahkan, Pemkot juga mengajukan anggaran Rp 90 M kepada pemerintah pusat, sehingga sama sekali tidak akan memotong hak para pegawai. (feb/lyo)