Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT, Syiful Huda: Otonomi PTNBH Perlu Dikaji Ulang

Kamis, 01 Februari 2024 – 07:03 WIB
ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT, Syiful Huda: Otonomi PTNBH Perlu Dikaji Ulang - JPNN.COM
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Institut Teknologi Bandung (ITB) mengandeng layanan pinjaman online (Pinjol) untuk mencicil biaya kuliah tunggal (UKT) mahasiswa menuai sorotan banyak kalangan.

Langkah ini dinilai sebagai jalan pintas yang menjerat mahasiswa dalam lingkaran utang.

“Kami menilai skema cicilan UKT dengan Pinjol ini merupakan short cut yang merugikan mahasiswa. Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahaswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (30/1/2024).

Huda mengatakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) ITB memang mempunyai hak untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Kendati demikian kerja sama tersebut seharusnya tidak bolah membuka potensi kerugian atau beban terutama bagi kalangan mahasiswa.

“Bekerja sama dengan Pinjol meski tidak ada jaminan maupun DP, tetapi pasti ada bunga. Kami mendengar jika dana pinjaman senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, harus dicicil mahasiswa Rp 1.291.667 per bulan atau total Rp 15.5000.000 setahun,” ujarnya.

Sebagai PTNBH, lanjut Huda ITB juga berhak menentukan besaran UKT bagi mahasiswa secara mandiri.

Kendati demikian dalam Pasal 65 Ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan jika penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTNBH harus tetap terjangkau masyarakat.

Langkah ITB mengandeng layanan Pinjol untuk mencicil biaya kuliah tunggal (UKT) mahasiswa menuai sorotan banyak kalangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News