Itjen Kemenag Benchmark ke Ombudsman & KemenPAN-RB, Ini Targetnya
"Kolaborasi ini untuk mewujudkan layanan pengaduan yang baik," ucapnya.
Itjen Kemenag berkomitmen meningkatkan layanan penanganan pengaduan. Kebijakan penanganan pengaduan ini terkait perlindungan atas kerahasiaan identitas dan materi pengaduan, perlindungan atas karier, perlindungan atas ancaman fisik dan pidana dan/atau perdata.
Lalu, kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran, pemberian penghargaan dan sanksi terkait pelaporan dugaan pelanggaran, kebijakan atau aturan hukum/SOP terkait peraturan yang mengatur tentang penanganan pengaduan serta mekanisme penanganan bagi pelapor internal.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan WBS dan Pengaduan Masyarakat dapat mengakses Super-Apps Pusaka Kemenag, lalu masuk ke Menu Pengaduan Masyarakat dan WBS. Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
"Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI," beber Nurul. (esy/jpnn)