Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Itong: Bayar Buzzer Saja Mampu, Kok Mengangkat honorer K2 jadi PNS Tak Ada Duit 

Kamis, 21 Juli 2022 – 17:57 WIB
Itong: Bayar Buzzer Saja Mampu, Kok Mengangkat honorer K2 jadi PNS Tak Ada Duit  - JPNN.COM
Pentolan honorer K2 Itong heran mengangkat mereka menjadi PNS sangat sulit, giliran bayar buzzer pemerintah tidak pikir-pikir. Foto dokumentasi FHTTA-K2 Indonesia for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi-Kategori 2 (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti menyerukan pemerintah tidak berkelit lagi.

Pemerintah terus beralasan tidak bisa mengangkat seluruh honorer K2 karena anggarannya minim.

Pemerintah juga menolak mengangkat honorer K2 usia 35 tahun ke atas menjadi PNS karena menyalahi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, yang dilakukan sekarang akan mengangkat seluruh honorer K2 di Papua dengan batasan usia 50 tahun menjadi PNS, alasannya karena daerah pemekaran.

Ketika honorer K2 meminta untuk diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes, pemerintah menyatakan bertentangan dengan UU ASN.

Faktanya sekarang malah mengangkat PPPK guru tanpa tes untuk pegawai non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.

"Amburadul sekali aturan di republik ini. Pemerintah membayar buzzer miliaran rupiah, kok membayar honorer K2 yang sudah lama mengabdi untuk negara ini saja tidak bisa," kata Kang Itong, sapaan akrab Riyanto Agung Subekti, kepada JPNN.com, Kamis (21/7). 

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya kecurangan dalam seleksi CPNS dan PPPK. Dia menegaskan DPP FHTTA-K2 Indonesia siap adu data demi nasib honorer K2 tenaga teknis administrasi.

Pentolan honorer K2 Itong heran mengangkat mereka menjadi PNS sangat sulit, giliran bayar buzzer pemerintah tidak pikir-pikir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Itong  honorer K2  PNS  ASN  PPPK