Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ketahui Daftar Penyakit Yang Ditanggung
jpnn.com - Kenaikan terjadi di seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), terhitung mulai 1 Januari 2020.
Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III yang tadinya Rp25.500 ribu naik menjadi Rp42 ribu. Sedangkan iuran peserta kelas II yang tadinya 51.000 meningkat menjadi Rp110 ribu. Hal yang sama juga terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kelas I, yang tadinya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan yang naik mesti berbanding lurus dengan tingkat pengetahuan Anda terhadap asuransi yang satu ini. Anda dituntut untuk tahu mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS.
Semua daftar penyakit dan operasi yang ditanggung oleh sistem tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Penyakit yang umumnya menyerang kesehatan masyarakat Indonesia dan ditanggung oleh BPJS, yaitu:
- Kanker
- Stroke
- Jantung
- Hipertensi
- Kusta
- Tumor
- Diabetes tipe 1 dan 2
- Malaria
- Asma
- Bronkitis
- Tuberkulosis
- Sirosis hepatitis
- Leukemia
- Gagal ginjal
- Hemofilia
- Thalasemia
- Kondisi medis dari kecelakaan lalu lintas
Perlu diketahui juga bahwa empat besar penyakit berat yang cukup membebani anggaran pemerintah adalah penyakit jantung, kanker, stroke dan gagal ginjal. Bahkan pada 2018 lalu, BPJS menggelontorkan 10,4 triliun rupiah hanya untuk penyakit jantung saja.