Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Syarief Hasan: Jangan Membebani Rakyat di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 02 Juli 2020 – 17:45 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Syarief Hasan: Jangan Membebani Rakyat di Masa Pandemi Covid-19 - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: dokomen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan keputusan Pemerintah untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang nyaris dua kali lipat dari besaran iuran awalnya. Pasalnya, di tengah situasi krisis akibat Pandemi Covid-19, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan makin mempersulit dan membebani Rakyat

Iuran BPJS Kesehatan yang naik kembali tertanggal (1/7/2020) menyiratkan kurang matangnya langkah Pemerintah dalam mengatasi masalah BPJS. Sebab, persoalan defisit BPJS Kesehatan bukan hanya tentang iuran, tetapi juga tentang tata kelola.

Puskesmas dan klinik sebagai faskes tingkat I tidak mampu menurunkan tingkat rujukan ke faskes tingkat selanjutnya, sehingga 85 persen pembiayaan BPJS Kesehatan lari ke rumah sakit.

“Hal inilah yang menyebabkan pembengkakan pembiayaan BPJS sehingga menimbulkan defisit. Menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak menjawab persoalan utama yang dialami oleh BPJS Kesehatan yakni tata kelola yang kurang baik. Kenaikan ini malah akan menimbulkan masalah baru di tengah situasi genting akibat Pandemi Covid-19,” ungkap Syarief Hasan.

Bukan hanya itu, langkah Pemerintah menaikkan kembali BPJS Kesehatan menyiratkan kurangnya komitmen Pemerintah dalam penghormatan hukum di Indonesia.

Perlu diketahui, pada (9/3/2020), Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan menyangkut kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, berdasarkan putusan MA, iuran BPJS Kesehatan kembali seperti semula.

Namun, Pemerintah melalui Perpres No. 64 Tahun 2020 kembali menaikkan iuran tersebut. Angka kenaikannya pun tidak jauh berbeda dengan kenaikan yang dibatalkan oleh MA. Sehingga, langkah yang diambil tersebut terkesan tidak menghormati putusan lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia yang bersifat final dan mengikat.

“Pemerintah seharusnya memberikan keteladanan dengan menghormati putusan MA dan memperhatikan aspirasi dan harapan Rakyat Indonesia,” ujarnya.

Menurut Syarief Hasan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan makin mempersulit dan membebani rakyat di tengah situasi krisis akibat Pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News