Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB
Sementara, bagi para pekerja di sektor formal maupun informal, pembayaran iuran BPJS akan tetap dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan komposisi sebesar satu persen untuk pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja.
"Sebelumnya kan dibayar oleh perusahaan seluruhnya. Bagi pekerja yang telah berkeluarga sebesar enam persen dan tiga persen bagi yang lajang. Kalau sekarang rata, lima persen, dengan komposisi 4:1," ungkapnya.
Agung menilai, pembagian tersebut tetap harus dilakukan agar para pekerja yang nantinya akan menggunakan BPJS tersebut ikut merasakan pembayaran iuran. Sehingga, tidak hanya pemberi kerja yang akan membayan iuran tersebut. "Kalau nol persen saya rasa tidak, kan yang jadi peserta itu pekerjanya bukan perusahaan," tuturnya.