Iuran BPJS Naik Lagi, Rezim Jokowi Dinilai Tak Punya Empati
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lewat aturan itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.
Saleh pun menilai rezim pemerintahan Presiden Jokowi tidak punya rasa empati terhadap rakyat karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu di tengah pandemi Covid-19.
"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," ucap Saleh saat dikonfirmasi jpnn.com, Rabu (13/5).
Dengan menerbitkan Perpres itu, pemerintah juga terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak naik lagi.
"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," jelas politikus PAN ini.
Saleh juga menduga bahwa pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020.
Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25.500.