Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PKS Kritik Lambannya Pelaksanaan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Selasa, 05 Mei 2020 – 19:25 WIB
Politikus PKS Kritik Lambannya Pelaksanaan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS - JPNN.COM
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati merasa geram karena pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlarut menunggu Peraturan Presiden yang baru. Seharusnya, pembatalan iuran BPJS Kesehatan bisa berlaku April kemarin.

"Kami sayangkan masalah pemenuhan hak rakyat ini, kok, berbelit hanya terkendala urusan birokrasi regulasi," kata Mufida, sapaan akrab Kurniasih Mufidayati, dalam pesan singkatnya, Selasa (5/5).

Mufida mengatakan, BPJS Kesehatan sudah menerima surat terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran pada 31 Maret 2020.

Kemudian, ujar dia, ada laporan masyarakat soal iuran untuk Mei yang masih menggunakan tarif baru. Artinya, sudah dua bulan Keputusan MA belum dijalankan oleh Pemerintah yang tak kunjung mengeluarkan Perpres.

"Ada hak peserta yang dirugikan karena per 1 April seharusnya menggunakan harga iuran lama tetapi sampai tagihan Mei masih ditagih dengan iuran yang naik," lanjut politikus PKS itu.

DPR, ungkap Mufida, sudah mengusulkan agar BPJS Kesehatan langsung saja melaksanakan keputusan MA tanpa menunggu pemerintah.

Terlebih, situasi masyarakat yang terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19). Saat ini daya membayar masyarakat untuk iuran apapun menurun drastis.

"Sekarang kalau iuran naiknya Rp 50 ribu per kepala, satu rumah ada empat kepala jadi naiknya Rp 200 ribu. Di era Covid-19 seperti ini uang Rp 200 ribu sangat berharga sekali. Sensitivitas pemerintah itu bagaimana? BPJS Kesehatan tidak berani langsung menaikkan karena mereka beralasan sebagai operator bukan regulator," ungkap Mufida.

Seharusnya, pembatalan iuran BPJS Kesehatan bisa berlaku April kemarin, namun sampai sekarang belum berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News