Iuran Tapera Dinilai Memberatkan Pengusaha
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menilai penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) memberatkan perusahaan dan pemberi kerja.
Rosan mengatakan, pengesahan UU Tapera harus adil dan tidak hanya ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga tidak memberatkan pengusaha.
“Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat dibuat untuk mengatasi masalah, karena tidak adanya dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Tapi besaran iuran yang diatur masih memberatkan pengusaha," ujar Rosan saat Seminar UU Tapera di Jakarta, Kamis (27/10).
Keberadaan UU Tapera diharapkan bisa mengurangi angka kebutuhan rumah (backlog). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka backlog mencapai 13,5 juta unit.
Sejak pada 2015, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi backlog melalui Program Satu Juta Rumah.
Rosan berharap pemerintah tidak memaksakan beban iuran bagi pemberi kerja atau perusahaan.
Sebab target kepesertaan Tapera lebih menyasar kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seharusnya, kata Rosan sumber pendanaan Tapera berasal dari APBN-APBD atau dari sumber-sumber pembiayaan publik lainnya, yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.(chi/jpnn)