Ivan Kuncoro Diadili Gara-Gara Aw..Aw..Aw Jangan Paksa Aku
Jumat, 03 Januari 2020 – 15:22 WIB
Atas dakwaan ini, terdakwa langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi.
Sekedar diketahui, kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim.
Saat gelar perkara, Polda Jatim menghadirkan sejumlah musisi di antaranya Anang Hermansyah, vokalis D’masiv band, Rian Ekky dan Adi Adrian, personel Kla Project. (yos/pojokpitu/jpnn)