Ivan Victor Pembunuh Sertu Yorhan Lopo Dituntut 14 Tahun Penjara
jpnn.com, DEPOK - Ivan Victor Dethan alias Ivan, 28, terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Alfa Dera di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (27/12).
Ia mengatakan, terdakwa Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 338 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ujar Alfa, saat membacakan tuntutan.
Atas dasar itu, JPU Kejari Depok menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Ivan selama 14 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani.
"Barang bukti dalam kasus ini yaitu, satu buah pisau lipat dan satu unit handphone merek Samsung tipe J5," kata dia.
Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Ivan dengan tiga pasal, pertama primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjar.
Untuk diketahui, penusukan terhadap anggota TNI Sertu Yorhan Lopo terjadi di Kawasan Patumbak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu malam tanggal 22 September 2021.