Iwan Fals Komentari Aturan Batas Kecepatan di Tol
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Iwan Fals memberi komentar terkait aturan batas kecepatan di jalan tol.
Melalui akun miliknya di Twitter, di menyoroti batas kecepatan maksimal di tol yang bakal berlaku 1 April 2022.
"Max 120 km/jam di tol, kalau lebih ditilang," tulis Iwan Fals, Rabu (30/3).
Pelantun Patah itu lantas bertanya soal aturan kecepatan di tol tersebut.
Iwan Fals meminta pencerahan terkait informasi tentang batas kecepatan minimum di jalan tol.
"Batas minimumnya enggak ada ya?" tanya Iwan Fals.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) berencana memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan dan batas kecepatan di jalan tol.