Iwan Fals Pertanyakan Duit Korupsi Jiwasraya, Balik Enggak Ya?
Kamis, 16 Januari 2020 – 07:55 WIB
Sebelumnya Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019 untuk menyidik kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Kejagung menduga BUMN bidang layanan keuangan itu telah melakukan banyak investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan.
Namun, investasi itu ditempatkan pada perusahaan berkinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. (mg3/jpnn)
79 Aturan UU Dihapus?: