Iwan Syahril Minta Pemda Jangan Takut Mengangkat Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril meminta Pemda jangan takut mengangkat honorer yang lolos seleksi PPPK guru tahap pertama tahun 2021.
"Segera usulkan penetapan NIP PPPK ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Dirjen Iwan dalam kanal YouTube Dede Yusuf yang diunggah 4 Desember 2021.
Iwan menjelaskan memang ada kekhawatiran dari Pemda jika mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru tahap I akan menimbulkan beban pada anggaran daerah. Sebab, begitu NIP PPPK diterbitkan BKN, otomatis Pemda harus menetapkan SK. Setelah itu gaji PPPK mulai berjalan.
"Jadi, daerah khawatir anggaran gaji PPPK guru itu hanya untuk tahun ini. Padahal tidak demikian," kata Iwan.
Iwan menjelaskan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan PNS dan PPPK itu sama-sama ASN. Mereka digaji dari APBN/APBD. Yang harus diingat APBD merupakan salah satu sumber dananya yaitu dana alokasi umum (DAU) lewat transfer daerah.
Gaji guru PPPK, terang Iwan, ditransfer gelondongan, tetapi sudah diberikan pagu untuk masing-masing daerah.
Itu sebabnya, Pemda tidak bisa menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan lain selain pembayaran gaji guru PPPK.
"Karena PNS dan PPPK di daerah itu ASN maka gajinya setiap tahun dianggarkan lewat DAU," ucapnya.