Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Iwan Syahril Minta Pemda Jangan Takut Mengangkat Guru Honorer

Minggu, 05 Desember 2021 – 16:52 WIB
Iwan Syahril Minta Pemda Jangan Takut Mengangkat Guru Honorer - JPNN.COM
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril. Foto tangkapan layar YouTube Dede Yusuf Channel

Dia kembali mengingatkan Pemda akan surat bernomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Adapun empat hal pokok yang diatur dalam surat Kemenkeu ialah:

1. Pemda sesuai kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada 2021. Adapun pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).

2. Dapat diinformasikan bahwa kebutuhan formasi PPPK sudah tercantum sebagai bagian dari belanja wajib, yaitu paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU), sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021.

Dengan demikian, Pemda wajib menganggarkan dan menyampaikan laporannya kepada pemerintah pusat. Adapun besaran kebutuhan penggajian PPPK masing-masing daerah dengan memperhatikan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

3. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada kepala daerah untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Sebagaimana penjelasan di atas, maka alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, tidak bisa digunakan untuk belanja lain.(esy/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril meminta Pemda jangan takut mengangkat guru honorer yang lulus PPPK guru tahap I tahun 2021.

Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close