IWAPI Minta DPR Jangan Takut Mengesahkan RUU PPRT
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap tak ada halangan untuk pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Pasalnya, sudah 19 tahun lebih pembahasan RUU PPRT ditunda.
Rinawati Prihatiningsih, selaku WKU Bidang LitBang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI menuturkan disahkannya RUU PPRT sejalan dengan landasan dasar Pancasila dan amanah konstitusi NKRI, juga komitmen Indonesia di kancah global, salah satunya, Deklarasi G20 Bali tahun lalu.
"Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR," ujar Rinawati yang juga Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia tersebut.
Menurutnya, Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada, sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.
"Semoga ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang apalagi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menegaskan RUU PPRT harus segera disahkan," ujar Rinawati.
Menurutnya, saat ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN sehingga alangkah baiknya bukan hanya bicara keadilan, kesetaraan, inklusi sosial di kancah global, tetapi juga menjalannya.
Namun, sambungnya, DPR RI, wakil rakyat malah menunda RUU PPRT yang merupakan perlindungan dan penghargaan hak yang mendasar.