Iwari Jadi Pengedar Narkoba, Pelanggannya Para Petani
jpnn.com, MARTAPURA - Jajaran Satnarkoba Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, membekuk empat penyalahguna narkoba dalam sebulan terakhir.
Mereka diciduk dari dua lokasi. Tiga orang yakni Pidi, Desyanta, dan Sehnaludin diamankan ketika melintas di Jl Lintas Komering Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang.
Dari mereka disita sepaket sabu dengan berat 101,12 gram sabu senilai Rp100 juta.
Polisi menyita pula mobil L300 BG 9882 VC, kendaraan para tersangka.
“Mereka membawa sabu itu untuk dijual ke Muaradua, OKU Selatan,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji SIK seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Satu pelaku lain, Iwari (32), diciduk di rumahnya, Kecamatan Madang Suku III, Rabu pagi. Darinya disita 30 paket sabu dengan berat 6,12 gram, ponselnya dan kaleng permen.
“Tersangka Iwari diduga pengedar narkoba,” tambah Kapolres.
Keempatnya terancam kena Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU Nomor Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.