Izin 18 Perusahaan Batu Bara Dicabut
Jumat, 11 November 2016 – 23:32 WIB
“Kami cross check data dari Mminerba dan data dari kabupaten,” katanya.
Ia menambahkan, pencabutan izin tersebut rata-rata dilakukan antara 2014 hingga 2015.
Hal itu dikarenakan kewajiban pelaporan keuangan tidak berjalan baik dari pihak perusahaan sehingga pemerintah harus mencabut izin. (eca/keg)