"Apakah pil pahit tersebut layak diberikan kepada orang yang telah berjasa kepada bangsa dengan memberantas korupsi?," tanya dia. Lantas, ia pun memertanyakan, apa alasan Kemenkumham tidak memperbolehkan Antashari menghadiri acara tersebut.
"Padahal PP nomor 32 tahun 1999 pasal 41, 42 dan 52 mengatur tentang bolehnya izin keluar Lapas bagi narapidana. Kemana hati nurani Kemenkumham," pungkas Bamsoet tak habis pikir.(boy/jpnn)
JAKARTA--Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antashari Azhar, harus menelan pil pahit. Antashari tidak diberi izin untuk menghadiri resepsi