Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik

Rabu, 22 Mei 2024 – 08:41 WIB
Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik - JPNN.COM
Ilustrasi pembunuhan: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky oleh geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Terbaru, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut lembaganya telah menyurati Polda Jabar untuk memastikan penegakan hukum kasus pembunuhan Vina.

“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Uli Parulian di Jakarta, Selasa (21/5).

Dia mengatakan surat tersebut berisi desakan terkait beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Kemudian, Komnas HAM meminta Polda Jabar untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.

Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jabar memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Uli juga menyampaikan keprihatinan atas belum tertangkapnya tiga pelaku yang masih DPO kasus Vina Cirebon tersebut.

Komnas HAM menyurati Polda Jabar soal kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali menjadi sorotan publik. Lalu menyinggung dugaan penyiksaan oleh penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News