Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Atasan Boleh Diabaikan

Senin, 22 Maret 2010 – 20:44 WIB
Izin Atasan Boleh Diabaikan - JPNN.COM
JAKARTA – Sama dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, seorang pegawai PNS tetap boleh maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, meski tidak mendapatkan izin pengunduran diri dari atasannya, dalam hal ini kepala daerah setepat.

Dengan tegas, Gamawan mengatakan, tidaknya adanya izin dari kepala daerah, tidak bisa menghalangi hak pegawai untuk maju sebagai calon di pilkada mendatang. “Saya sudah keluarkan surat edaran. Itu (izin atasan, red) boleh diabaikan karena itu hak pegawai untuk maju di pilkada,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (22/3).

Gamawan menjelaskan, ada kesalahan dalam aturan mengenai perlunya pegawai yang maju di pilkada harus mendapatkan izin atasan. Menurut mantan gubernur Sumbar itu, mestinya proses pemberian izin dilakukan sekretaris daerah (sekda), bukan kepala daerah.

Alasannya, sekda merupakan pejabat karir tertinggi di daerah. Karenanya, ke depan, pemerintah akan merevisi aturan mengenai hal ini. Jika persoalan perizinan pegawai tetap diserahkan ke kepala daerah, kata Gamawan, maka kasus seperti di Siantar akan muncul lagi.

JAKARTA – Sama dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, seorang pegawai PNS tetap boleh maju

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close