Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Berlayar Kapal Tanker Penabrak Jembatan 2 Barelang Dicabut

Jumat, 25 Januari 2019 – 11:42 WIB
Izin Berlayar Kapal Tanker Penabrak Jembatan 2 Barelang Dicabut - JPNN.COM
Kapal tanker Eastern Glory IMO 8508228 menabrak jembatan 2 mengakibatkan file cap dan box gilder jembatan rusak. Foto: batampos.co.id/dalil harahap/JPG

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencabut izin berlayar MT Eastern Glory, kapal tanker penabrak Jembatan Dua Barelang sebelum membayar ganti rugi kerusakan.

Pencabutan izin berlayar ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kapal berbendera Mongolia tersebut meninggalkan perairan Indonesia.

"Kita akan meminta pemilik bertanggungjawab seperti kasus jembatan enam yang lalu," kata General Manager (GM) Komersil dan Pengembangan Usaha Kantor Pelabuhan BP Batam, Johan Effendy, Kamis (24/1).

Johan mengatakan kapal MT Eastern Glory ini masuk dari Malaysia pada 4 September 2018. Ketika masuk ke Perairan Indonesia, kapal tanker ini ditangkap oleh tim gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam karena berlayar tidak sesuai dengan dokumen berlayar dan port clearance.

Baca juga: Kapal Tanker Eastern Glory Tabrak Jembatan 2 Barelang

Selain itu, Surat Keterangan Kecakapan (SKK) nahkoda tidak sesuai dengan klasifikasi kapal. Dari kapal tersebut, TNI Angkatan Laut mengamankan lima ribu ton solar bersama dengan 19 ABK termasuk nakhoda.

"Mereka ditangkap dan jadi tahanan kejaksaan. Setelah kasus selesai, kemudian melakukan perbaikan di galangan shipyard milik PT Jagad Energy yang dekat dari Jembatan Dua," tambah Johan.

Dalam mengurus administrasi yang diperlukan, kapal ini diurus oleh PT Jaticatur Niaga. "Mereka mengajukan permohonan keluar. Belum siap, tahu-tahua malah menabrak jembatan. Makanya kita tahan dulu sampai kasus selesai," ungkapnya.

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan akan menahan izin berlayar MT Eastern Glory, kapal tanker penabrak Jembatan Dua Barelang sebelum membayar ganti rugi kerusakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close