Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Cuti Jokowi Telat, Tujuan Juga tak Disebutkan

Senin, 18 Februari 2013 – 18:16 WIB
Izin Cuti Jokowi Telat, Tujuan Juga tak Disebutkan - JPNN.COM
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memang diketahui telah mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum menjadi Juru Kampanye Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Namun surat tersebut baru disampaikan pada Jumat (15/2), sekitar pukul 14.00 WIB, sehingga belum dapat diproses.

Namun, meski izin cuti belum dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, Jokowi etap nekad menjadi jurkam untuk pasangan cagub-cawagub yang diusung PDI Perjuangan itu, pada Sabtu (16/2).

Oleh karena itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan Jokowi -panggilan akrab Gubernur DKI Joko Widodo- tetap menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2009.

“Peraturan perundang-undangan, tidak melarang seorang kepala daerah menjadi Juru Kampanye. Tapi dalam PP Nomor 14/2009, disebutkan surat izin harus diserahkan paling lambat dua minggu sebelum hari cuti,” ujar Reydonnyzar saat dihubungi lewat selulernya, Senin (18/2).

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memang diketahui telah mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News