Izin Dipersulit, Investor Tambang Ingatkan Pemerintah
Kamis, 22 November 2012 – 04:40 WIB
Dari semula124,000 Ha lahan eksplorasi di Kalimantan Tengah yang membentang di Kabupaten Murung Raya, Katingan, Gunung Mas dan Sintang, luasnya diperkecil menjadi 61.001 Ha melalui Surat Keputusan Menteri ESDM pada Desember 2010.
Lewat SK Menhut pada 17 April 2007, izin ekplorasi melintasi hutan lindung dan hutan produksi yang dipegang KSK sebenarnya sudah mendapat pengesahan Kepala Badan Planologi Kehutanan. Namun upaya perpanjangan ijin pada 2009 ke Kemenhut baru dijawab pada Maret 2011 dengan permintaan pembuatan surat serupa.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.18/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, disebutkan bahwa kepengurusan izin dibatasi hingga 125 hari kerja. Sementara sesuai Inpres nomor 10 tahun 2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, KSK harusnya mendapat pengecualian.