Izin Freeport Diperpanjang, NasDem Desak Revisi UU Minerba
jpnn.com - JAKARTA - Rencana perpanjangan operasional PT. Freeport Indonesia sudah mendapat angin segar dari pemerintah, Selasa (10/6) lalu. Nantinya, Sistem Kontrak Karya yang dibuat sejak 1967 akan diubah dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dengan demikian, jika perubahan ini berlangsung mulus pada 2015, Freeport akan terus dapat beroperasi sampai 2035 mendatang. Situasi itu langsung mendapat komentar dari DPR RI.
Anggota Fraksi NasDem, Kurtubi angkat suara terkait kemauan Freeport menyesuaikan diri dengan peraturan Indonesia. Di satu sisi, dia menanggapi positif kemauan PT Freeport untuk tunduk pada peraturan. Namun, di sisi lain, dia juga memandang semakin mendesaknya perubahan Undang-Undang No.4/2009.
“Ada sedikit kemajuan dimana pihak Freeport sudah menerima bahwa kontrak karyanya diganti dengan izin usaha pertambangan khusus. Artinya pemerintah tidak lagi sebagai para pihak yang berkontrak, tapi pemerintah memberikan izin kepada Freeport dengan IUPK. Artinya pemerintah memiliki kewenangan dan kekuasaan mencabut izinnya suatu saat,” ujar Kurtubi dalam, Jumat (12/6).
Menurut Kurtubi, masih banyak problem yang dikandung dalam peraturan yang berlaku saat ini. Salah satunya ialah tidak berimbangnya pendapatan yang diperoleh negara dari hasil tambang.
Selain itu, masalah lain ialah belum tegasnya mekanisme pengaturan negara terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR ini juga menekankan masih rendahnya profit sharing yang diterima negara dari sektor pertambangan ketimbang dari minyak dan gas. Total pajak dari industri pertambangan saat ini berada pada kisaran 30 persen. Lima belas persen dari pendapatan perusahaan, Pajak Pertambahan Nilai (10 persen) dan sisanya dari pajak pemasukan alat berat dan lainnya. (fat/jpnn)