Izin Gubernur Sumut Tak Dibutuhkan Lagi
Pembangunan Proyek PLTA Asahan IIIRabu, 19 Mei 2010 – 04:19 WIB
Kembali Dahlan bercerita mengenai pertemuannya dengan Syamsul di Istana Tampak Siring, Bali, April lalu. "Ketemu di toilet saat itu. Kecuali tak permah ketemu, bisa dikatakan melangkahi," ujar Dahlan. Bahkan, Dahlan mengatakan, tidak ada larangan PLN membangun proyek PLTA Asahan III meski tanpa ada izin gubernur. "Sesuatu yang tidak dilarang, berarti dibolehkan," tegasnya.
Peletakan batu pertama pembangunan proyek PLTA Asahan III berkapasitas 2x90 megawatt sudah dilakukan PLN pada Rabu (12/5) lalu. Sebelumnya, PLN sudah mengajukan izin ke gubernur sejak 2004 sebanyak 12 kali. PLN juga sudah menawarkan agar pemda terlibat. Namun, tawaran itu tetap tidak direspon. Dahlan pernah menjelaskan, untuk tender EPC-nya (rekayasa, pengadaan, dan konstruksi) akan dibuka Juni mendatang. Dana pembangunan PLTA Asahan III berasal dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar 250 juta doUar AS. PLN menargetkan pembangkit Asahan 111 dapat mulai beroperasi pada 2014 dan menambah pasokan listrik ke wilayah Sumatra Utara sebesar 180 megawatt. (sam/jpnn)