Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Gubernur Sumut Tak Dibutuhkan Lagi

Pembangunan Proyek PLTA Asahan III

Rabu, 19 Mei 2010 – 04:19 WIB
Izin Gubernur Sumut Tak Dibutuhkan Lagi - JPNN.COM
Sementara, Dahlan Iskan membantah tudingan yang menyebut dirinya melangkahi daerah karena tetap mengerjakan proyek penghasil setrum itu, meski belum ada izin dari Gubsu. Dahlan mengatakan, dirinya sudah lima kali bertemu dengan Syamsul dalam lima bulan terakhir. "Kalau dianggap melangkahi pemda, saya ini sudah lima kali ketemu gubernur. Kalau mau melangkahi, ya nggak perlu ketemu," ujar Dahlan menjawab pertanyaan wartawan.

Kembali Dahlan bercerita mengenai pertemuannya dengan Syamsul di Istana Tampak Siring, Bali, April lalu. "Ketemu di toilet saat itu. Kecuali tak permah ketemu, bisa dikatakan melangkahi," ujar Dahlan. Bahkan, Dahlan mengatakan, tidak ada larangan PLN membangun proyek PLTA Asahan III meski tanpa ada izin gubernur. "Sesuatu yang tidak dilarang, berarti dibolehkan," tegasnya.

Peletakan batu pertama pembangunan proyek PLTA Asahan III berkapasitas 2x90 megawatt sudah dilakukan PLN pada Rabu (12/5) lalu. Sebelumnya, PLN sudah mengajukan izin ke gubernur sejak 2004 sebanyak 12 kali. PLN juga sudah menawarkan agar pemda terlibat. Namun, tawaran itu tetap tidak direspon. Dahlan pernah menjelaskan, untuk tender EPC-nya (rekayasa, pengadaan, dan konstruksi) akan dibuka Juni mendatang. Dana pembangunan PLTA Asahan III berasal dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar 250 juta doUar AS. PLN menargetkan pembangkit Asahan 111 dapat mulai beroperasi pada 2014 dan menambah pasokan listrik ke wilayah Sumatra Utara sebesar 180 megawatt. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Komisi VII DPR memberikan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan yang tetap menggarap proyek pembangkit

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close