Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Impor Bakal Dievaluasi Jika Industri Tak Serap SSDN

Rabu, 25 Juli 2018 – 08:11 WIB
Izin Impor Bakal Dievaluasi Jika Industri Tak Serap SSDN - JPNN.COM
Ilustrasi susu. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pengetatan impor bahan baku susu bagi industri yang tidak menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

"Kemendag sedang mengupayakan yang terbaik soal susu ini. Pengetatan rekomendasi impor dari Kementan juga akan jadi bahan pertimbangan ke depan," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati.

Menurut Pradnyawati, prinsip yang dijalankan dalam urusan SSDN ini harus seimbang. Dengan kata lain, bahan baku yang diimpor harus seimbang dengan pasokan dari dalam negeri.

"Kami memang sedang mencari jalan tengahnya, pada dasarnya Kemendag pasti akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan rekomendasi dari Kementan akan jadi dasar pertimbangan," tutur Pradnyawati.

Dalam Pasal 44 ayat 1 poin (c) Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, dijelaskan bahwa salah satu sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan pemanfaatan SSDN dan kemitraan adalah tidak diberikannya izin impor selama setahun.

Rekomendasi sanksi dari Kementan inilah yang akan dijadikan pertimbangan oleh Kemendag untuk mendorong serapan SSDN oleh IPS.

Kekhawatiran adanya teguran dari World Trade Organization (WTO) soal pembatasan impor juga sempat muncul untuk beleid terkait SSDN ini. Namun, Kemendag memastikan pihaknya akan mengawal implementasi aturan ini.

"Kami sedang berupaya juga menyelesaikan permasalahan tersebut. Termasuk memetakan hal yang nantinya bisa jadi permasalahan," kata Pradnyawati.

Pengetatan rekomendasi impor dari Kementan juga akan jadi bahan pertimbangan ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News