Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Luxton Diduga Palsu

Sabtu, 30 Oktober 2010 – 10:02 WIB
Izin Luxton Diduga Palsu - JPNN.COM
BANDUNG-Laporan Hasil Penilaian (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan selama tahun 2009 telah diterbitkan 8000an berkas izin yang tidak diproses melalui prosedur yang benar menjadi salah satu alasan kuat pihak kuasa hukum warga Geusan Ulun menduga izin pembangunan proyek perluasan Hotel The Luxton termasuk fiktif.

Hal itu terungkap saat pihak kuasa hukum warga Geusan Ulun yang memprotes perluasan Hotel The Luxton menggelar jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, di Jalan Dago, Kamis (28/10). Menurut Salah seorang kuasa hukum warga Parsaroan Sirait, besar kemungkinan izin perluasan bangunan Hotel The Luxton termasuk ke dalam 8000 izin fiktif. Pasalnya, hingga saat ini, pihak Hotel, dewan, hingga aparat pemerintah kota tidak mau terbuka terkait izin yang diklaim sudah dimiliki pihak hotel.

“Mengapa warga sulit sekali mendapatkan informasi izin, saya duga jangan-jangan izin yang mereka akui termasuk ke dalam 8000 izin yang fiktif itu,” tandas Parsaroan.

Dalam pemikirannya, jika memang izin yang dimiliki pihak hotel benar secara prosedur, tidak mungkin semua pihak terkesan menyembunyikan. Persoalan izin, kata Parsaroan merupakan informasi public yang berhak diketahui semua orang, terlebih yang menuntutnya saat ini adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan. “Tidak mungkin sesulit ini jika izin yang mereka (pihak hotel) miliki benar,” katanya. Padahal, pihak hotel sendiri pernah menunjukan bukti otentik berupa plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BANDUNG-Laporan Hasil Penilaian (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan selama tahun 2009 telah diterbitkan 8000an berkas izin yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close