Izin Luxton Diduga Palsu
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 10:02 WIB
Sementara itu, dimintai tanggapannya, Kepala Bidang Tata Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Riki menyatakan, tidak mungkin izin perluasan pembangunan hotel tersebut termasuk ke dalam berkas izin yang dipersoalkan BPK. Pasalnya, jika melihat keterangan di dalam izin yang dimiliki Hotel The Luxton, tercantum jelas jika izin dikeluarkan 2006 lalu, sedangkan penilaian BPK terjadi tahun 2009. “Bahkan BPPT pun baru berdiri 2008 lalu,” kilahnya. (iki)