Izin Pembangunan Perumahan Bakal Disederhanakan
Untuk menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3/2016, tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Beberapa kemudahan perizinan perumahan untuk MBR yang diberikan yakni, kemudahan administrasi dan pelayanan, kemudahan waktu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kemudahan informasi.
“Kemudahan itu diberikan pada penyediaan rumah, baik dalam bentuk rumah sederhana, tapak maupun rumah susun sederhana yang dibangun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Syarif. (dew/jos/jpnn)