Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Pembangunan Perumahan Bakal Disederhanakan

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 01:04 WIB
Izin Pembangunan Perumahan Bakal Disederhanakan - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membentuk tim monitoring menyusul dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan.

Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menyampaikan, tim monitoring tersebut dibentuk setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi produk hukum paket kebijakan tersebut diterbitkan.

“Waktu kita bahas bersama diinstruksikan akan ada tim monitoring, tapi saya belum lihat draft-nya masih ada di Menko Perekonomian,” jelasnya kemarin.

Nantinya, perwakilan dari Kantor Wakil Presiden atau dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang menjadi koordinator tim monitoring. Tim tersebut juga bakal melibatkan beberapa kementerian/lembaga lain karena PP bersifat lintas sektor.

“Tentu Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) akan ada di situ,” sebutnya.

Dia menambahkan, agar berjalan efektif dan komprehensif maka pelaku bisnis di sektor perumahan murah akan dilibatkan. Di antaranya Real Eastat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

“Nanti akan dibahas lagi, jika belum terlaksana, tim monitoring bisa berikan peringatan ke pemda," katanya.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menerangkan, tujuan dilakukannya penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Sejuta Rumah.

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membentuk tim monitoring menyusul dikeluarkannya Paket Kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close