Izin Pemeriksaan Awang Kembali Macet
Sabtu, 11 Juni 2011 – 06:27 WIB
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap kepala daerah harus mendapat izin dari presiden. Permohonan pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk verifikasi. Verifikasi dilakukan agar stabilitas daerah tidak terpengaruh terhadap kasus yang menjerat kepala daerah. Selain itu, verifikasi dilakukan agar tidak ada alasan politis pada pemeriksaan kepala daerah.
Proses verifikasi tersebut memang cukup memakan waktu dan berbelit-belit. Terutama terhadap Awang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010. Permohonan pemeriksaan terhadap Awang diajukan Kejagung sejak awal 2011. Namun, hingga sekarang, permohonan tersebut belum juga diteken SBY.
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek kembali mentok. Dari delapan permohonan pemeriksaan kepala daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
Senin, 06 Januari 2025 – 00:15 WIB - Humaniora
Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
Senin, 06 Januari 2025 – 00:03 WIB - Hukum
Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:08 WIB - Humaniora
Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kesehatan
10 Manfaat Pisang Merah yang Luar Biasa
Senin, 06 Januari 2025 – 02:01 WIB - Kesehatan
6 Khasiat Oatmeal, Bantu Turunkan Risiko Serangan Penyakit Ini
Senin, 06 Januari 2025 – 02:00 WIB - Humaniora
PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
Senin, 06 Januari 2025 – 04:07 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Ada 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:30 WIB - Humaniora
Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
Senin, 06 Januari 2025 – 00:15 WIB