"Kalaupun presiden belum meneken SIP-nya, bupati Talaud sudah bisa diperiksa. Itu sesuai amanat UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005. Apalagi namanya korupsi harus secepatnya dilakukan penyelidikan," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Hingga saat ini, Surat Izin Pemeriksaan (SIP) untuk Bupati Talaud Elly Lasut belum turun. Padahal Kejati Sulut sudah mengajukan permohonan